Wapres atau wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang ada pada satu tingkat jauh lebih rendah dibandingkan Presiden. Secara umum tugas wakil Presiden yaitu untuk menjalankan wewenang dan tugas Presiden apabila Presiden sedang berhalangan. Selain itu untuk wakil Presiden juga telah ditetapkan konstitusi suatu negara dalam mendampingi Presiden ketika sedang menjalankan tugas kenegaraan di negara yang lain.
Wakil Presiden dapat diangkat menjadi seorang Presiden apabila pihak Presiden telah menyerahkan jabatan kepresidenannya atau jika terdapat halangan atau pengunduran diri ketika menjalankan tugas, misalnya seperti meninggal dunia selama menjabat atau sedang sakit. Sementara untuk tugas-tugas dari wakil Presiden sudah ditetapkan pada Undang-Undang.
Untuk mengetahui apa saja tugas dari wakil Presiden, Anda dapat mengetahuinya melalui ulasan berikut:
- Mendampingi Presiden apabila sedang menjalankan tugas kenegaraannya di negara.
- Mewakili dan membantu tugas Presiden dalam bidang pemerintahan dan kenegaraan.
- Membantu presiden dalam menjalankan, mengkoordinasikan dan juga melakukan evaluasi pada program kerja Kabinet.
- Menjalankan tugas teknis pada pemerintahan dalam keseharian.
- Menyusun agenda kerja Kabinet serta menetapkan prioritas atau fokus dalam kegiatan pemerintahan yang mana untuk pelaksanaannya telah dipertanggungjawabkan kepada pihak presiden.
- Memiliki kekuasaan yang berpegang pada UUD.
- Memiliki tanggung jawab secara penuh dalam membantu Presiden dalam segala urusan kenegaraan.
- Menjalankan komunikasi dan roda koordinasi antar lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan.
- Menampung dan memperhatikan permasalahan dan mengusahakan untuk memecah masalah yang menyangkut pada bidang kesejahteraan rakyat.
- Mengawasi pembangunan operasional bersama bantuan departemen-departemen.
- Membantu Presiden ketika menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang ada pada roda pemerintahan.
Untuk tugas wakil Presiden sudah ditetapkan pada undang-undang yang mana untuk wakil Presiden telah dipilih bersama dengan Presiden ketika dalam proses pemilihan umum Presiden dan wakilnya secara langsung. Untuk masa jabatan Presiden dan wakilnya untuk satu periode nya selama 5 tahun. Sementara untuk tugas tugas dari wakil Presiden dapat berupa seperti tugas administrasi.
Selain itu wakil Presiden juga dapat membantu Presiden untuk mengkoordinasikan, mengevaluasi dan menjalankan pada program kerja Kabinet. Selain itu wakil Presiden juga memiliki tugas secara informal yang berkaitan pada relasi pada parlemen. Kunjungi nuordertech.com untuk informasi para wakil presiden sukses di seluruh dunia.