Bagi Anda yang hendak mendirikan perusahaan terbatas (PT) jangan sampai tidak tahu syarat-syarat yang harus Anda penuhi, jika Anda yang hendak mendirikan PT mulai tahun 2019. Manffat mendirikan PT sendiri adalah dilindungi oleh Undang-Undang, karena perusahaan dalam bentuk PT telah memperoleh kepastian hukum untuk berbisnis, jadi Anda tidak perlu khawatir tentang pendirian PT karena telah diatur oleh, perundang-undangan nama PT yang Anda gunakanpun akan mendapatkan persetujuan dari kemenkumham, dan nama dari PT Anda akan dipastikan tidak akan dipakai oleh perusahaan lain, selain itu pendirian perseroan terbatas (PT) kini lebih mudah untuk dilakukan. Syarat untuk mendirikan perseroan terbatas sendiri kini memang lebih mudah untuk dilakukan hal ini dikarenakan perpres No 91 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah yang membahas tentang percepatan pelaksanaan berusaha yang mana perolehan perizinan usaha akan ditebitkan melalui kementrian atau lembaga serta pemerintah daerah. pastikan Anda membaca artikel ini, karena bisa jadi syarat pendirian PT setiap tahunnya berubah. Berikut adalah syarat pendirian PT 2019 yang perlu Anda ketahui:
Berikut dokumen yang perku Anda siapkan untuk pendirian PT di 2019: Scan atau fotocopy E-KTP, NPWP serta KK, yang merupakan format terbaru dari pengurus perusahaan (direktur dan komisaris). Scan atau fotocopy berbagai dokumen dari pemegang saham, seperti Copy atau scan E-KTP, NPWP, serta KK. Copy bukti bayar tahun terakhir dari PBB serta PBB yang sesuai domisili perusahaan Selanjutnya Anda juga perlu copy bukti kepemilikan tempat usaha atau Surat Kontrak/Sewa Kantor, Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko, Anda juga perlu melakukan foto kantor dari tampak luar serta dalam kantor. Selanjutnya Kantor berada pada zonasi seperti zonasi komersial/zonasi campuran/zonasi perkantoran
Lalu prosedur untuk pendirian PT adalah sebagai berikut: Tahap pertama adalah dengan pengecekan nama oleh notaris dimana notaris akan melakukan konfirmasi apakah nama dari PT Anda bisa digunakan atau harus diubah, setelah nama telah disetujui selanjutnya notaris akan membuat daftar dari nama PT yang telah disetujui, selanjutnya ada proses finalisasi serta tAndatangan akta yang dilakukan di depan notaris pada proses penAndatanganan seluruh pemegang saham harus menAndatangani Akta, jika sudah, notaris akan membuat Salinan akta untuk diserahkan kepada kemenkumham untuk didaftarkan setelah itu Anda dapat mengambil SKT (surat Keterangan Terdaftar) perusahaan Serta NPWP jika sudah melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan selanjutnya Anda perlu melakukan pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha dan terakhir Anda mengajukan Izin usaha dan izin komersial yang merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki perusahaan, pada prosesnya yang perlu Anda ingat adalah izin usaha Anda ajukan terlebih dahulu, setelah itu barurah mengajukan izin komersial.