Seperti yang kita tahu, sebelum sebuah bangunan digunakan atau dioperasikan diharuskan untuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Sertifikat SLF sendiri merupakan sebuah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa bangunan gedung tersebut layak untuk digunakan atau beroperasi.
Tujuan utama adanya Sertifikat Laik Fungsi sendiri yaitu untuk mewujudkan tata bangunan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Rumah sakit merupakan salah satu jenis bangunan gedung yang wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan. Lalu bagaimana prosedur pengurusan SLF rumah sakit tersebut? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini
Mengenal Tentang Sertifikat Laik Fungsi/SLF Rumah Sakit
Tentang Sertifikat SLF Bangunan Rumah Sakit
Sama dengan perizinan lainnya, SL sendiri juga memiliki dasar hukum yang mengaturnya. Dasar hukum yang dimaksud di sini yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 3 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut menyatakan bahwa untuk mewujudkan gedung yang baik, fungsional dan sesuai dengan tata bangunan maka harus menjamin keandalan gedung dari berbagai aspek.
Aspek yang dimaksud di sini seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan juga kemudahan. Kemudian UU Nomor 28 tahun 2002 tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya PP Nomor 36 tahun 2005. Nah, untuk keandalan gedung yang dimaksud di atas yaitu keadaan bangunan gedung yang mana dianggap telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan lain sebagainya.
Untuk bangunan Apotek, klinik dan rumah sakit masuk kategori bangunan dengan fungsi yang unik yaitu berkaitan dengan fungsi kesehatan. Oleh karenanya penting sekali mengajukan SLF untuk bangunan rumah sakit sebelum beroperasi.
Mengapa Rumah Sakit Perlu Memiliki SLF
Mengapa bangunan rumah sakit perlu mengajukan sertifikat SLF? Sebelum mengetahui alasannya, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang tujuan dari pengajuan sertifikat SLF. Seperti yang diketahui salah satu tujuan pengajuan sertifikat SLF adalah untuk mencapai tata bangunan yang serasi dan juga andal dengan melibatkan beberapa aspek. Aspek yang dimaksud di sini seperti keselamatan, kesehatan dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, fasilitas rumah sakit harus aman dan juga nyaman baik untuk pasien, pengunjung ataupun petugasnya. Itu sebabnya mengapa bangunan rumah sakit harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah diatur oleh pemerintah. Dengan adanya sertifikat SLF tersebut dapat menjamin keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang mana merupakan persyaratan wajib operasionalnya.
Prosedur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Tentukan Klasifikasinya
Sebelum mengajukan permohonan SLF untuk rumah sakit maka hal yang terpenting pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Berbicara tentang persyaratan Anda perlu memahami tentang klasifikasi bangunan gedung yang Anda bangun tersebut. Seperti yang diketahui terdapat beberapa klasifikasi bangunan gedung dalam pengajuan sertifikat SLF, yang akan dirincikan sebagai berikut.
- Kelas A untuk bangunan yang masuk kategori non rumah tinggal di atas delapan lantai
- Kelas B untuk bangunan yang masuk kategori non rumah tinggal di atas delapan lantai
- Kelas C untuk bangunan yang masuk kategori rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
- Kelas D untuk bangunan yang masuk kategori rumah tinggal kurang dari 100 m2
Lengkapi Persyaratan SLF
Setelah memahami tentang klasifikasi SLF, maka langkah selanjutnya Anda perlu menyiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu Anda lengkapi, yaitu:
- Berita Acara yang menyatakan bahwa pembangunan gedung telah selesai dan sesuai dengan IMB
- Laporan dari pihak Direksi Pengawas
- Fotokopi IMB
- Hardcopy dan Softcopy terkait gambar As Build Drawing
- Untuk jenis bangunan yang masuk dalam kategori bangunan sedang atau tinggi maka perlu melengkapi persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.
- Foto bangunan
- Foto perkuatan yang berkaitan dengan keamanan bangunan parkir
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilakukan dan disertai dengan gambar SRAH, ukuran perhitungan kebutuhan dan juga pelaksanaannya.
Tata Cara pengajuan SLF
Perlu diketahui dalam pengajuan SLF dilakukan setelah pembangunan gedung selesai dan dilengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jika berkas yang dibutuhkan sudah lengkap maka Anda bisa mengajukannya pada PTPS Kota Administrasi setempat. Selanjutnya berkas akan diproses oleh pihak terkait, jika memang sudah memenuhi standar maka sertifikat SLF sudah bisa diterbitkan.
Nah bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya sendiri, maka disarankan untuk menggunakan jasa konsultan SLF Bekasi yang sudah banyak tersedia. Pihak konsultan nantinya akan membantu Anda mendapatkan SLF dengan mudah dan cepat. Semoga informasi di atas membantu dan bermanfaat!