Legalitas tanah merupakan salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh setiap orang yang memiliki hak atas tanah. Hal ini untuk menjamin secara hukum akan kepemilikan atas tanah dan bangunan milik mereka. Untuk melakukan pendaftaran tanah sebenarnya tidaklah terlalu rumit, hanya memakan waktu yang cukup lama.

Untuk mengefisiensikan waktu pendaftaran tanah, sebaiknya ketahui terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Hal ini untuk mempermudah Anda saat melakukan pendaftaran kepemilikan tanah Anda. Berikut beberapa syarat dokumen yang wajib disertakan saat pendaftaran tanah.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Tanah

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisisr pihak berwenang.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisisr pihak berwenang.
  3. Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun sedang berjalan.
  4. Bukti izin mendirikan bangunan (IMB).
  5. Akta jual beli.
  6. Bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  7. Surat keterangan tanah tidak sengketa dari petugas yang berwenang.

Pastikan bahwa persyaratan dokumen-dokumen tersebut telah Anda persiapkan terlebih dahulu sebelum berangkat ke kantor Pertanahan. Hal ini akan dapat mempercepat waktu pengecekan administrasi sehingga Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurus kelengkapan dokumen.